Kalteng Today – Kapuas, – IG (43) Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang lokasinya berada di sebuah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Pasak Talawang , Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.
Kepala Polres Kabupaten Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat konferensi pers,Rabu (4/8/2021) mengatakan, perbuatan cabul itu diduga dilakukan IG terhadap sejumlah siswa terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 sekitar 14.00 WIB di ruang kepala sekolah. Pelaku diduga mencabuli siswa sebanyak 6 orang.
Situmeang menjelaskan, dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih dibawah umur, pelaku mengaku dilakukan beralasan untuk perbaikan nilai ujian nasional sehingga satu persatu dipanggil masuk ke ruang kepala sekolah secara bergantian.
Setelah didalam ruang kerja Kepala sekolah IG mulai melakukan aksi cabulnya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban, namun sebelumnya korban disuruh menonton film orang dewasa yang diputar pada komputer jinjing (laptop) miliknya .
“IG menjalankan aksinya mengaku karena penasaran dengan bentuk anatomi korban ,”terangnya.
Dalam menjalankan aksinya korban diancam tidak akan diluluskan dan tidak diberikan ijazah apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga terdekat dan melakukan sumpah dengan cara mengaitkan jari kelingking dengan meniru ucapan sumpah yang disampaikan pelaku IG kepada korban.
Baca Juga : Â Miris, 2 Badut di Palangka Raya Terjerat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kejadian ini terungkap kata Kasat Reskrim,setelah orang tua korban melaporkan perbuatan sang kepala sekolah ke Polres Kapuas sehingga akhirnya pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya IG terancam hukuman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun paling singkat 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah laptop,flashdisk dan meteran kain,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post