Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pada Senin (26/7) lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan pihak eksekutif menggelar rapat bersama terkait pembahasan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda). Yang diantaranya, satu diajukan Pemda Gumas dan dua buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gumas.
“Ada beberapa poin yang kami bahas terkait raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gumas No 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dari Usulan Pemda, Kedua lagi inisiatif DPRD seperti Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah dan raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin,” ucap Juru bicara Bapemperda selaku Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa (27/7).
Selain itu, kata dia, disampaikan Bupati Gumas sebagai gambaran secara umum diajukannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas, No 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana itu adalah karena beberapa perubahan ketentuan dalam PP No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“ Dengan adanya Perda Kabupaten Gumas yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian antara lain mengenai Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian dan Pemindahtanganan dan kami simpilkan dapat menyetujui itu,” ujarnya.
Selama pembahasan, lanjut dia lagi dua buah Raperda Inisiatif DPRD ini, khusus dari Bapemperda sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan. Yang mana, nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan daripada isi Raperda tersebut.
“Catatan atas dua buah Raperda Inisiatif DPRD, tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, poinya, satu Usik liau harus lebih diperjelas definisi/ruang lingkup, ini kedepannya juga mengatur agar Suku lain mentaati kearifan lokal, adat istiadat dan budaya Dayak,” terangnya.
Baca Juga : Pemda Gumas Menggelar Rapat Bersama Koperasi
Dia menambahkan, terkait pembakaran lahan harus mempedomani Peraturan Gubernur sebagai acuan, kontribusi, masukan dan saran dari DAD, Damang, Mantir Adat, Tomas, Todat dan Disbudpar sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.
“Hal-hal khusus terhadap Raperda ini akan diatur dalam Perbup, juga tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Bab per Bab, Pasal per Pasal apakah telah dikomposisikan dan diuji oleh regulasi yang berkaitan atau tidak, Apakah ada batasan atau kriteria-kriteria tentang pemberian bantuan bantuan hukum bagi warga miskin,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post