Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah(Bapemperda)DPRD Kapuas Kembali melakukan membahas Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan kepala desa dalam artian selangkah lagi akan disahkan di paripurna.
Agenda rapat sesuai jadwal Banmus dimana rapat Bapemperda melakukan telaah bersama Kabag Hukum Sekda Kapuas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait satu buah Raperda yang di fasilitasi Biro Hukum Sekda Provinsi Kalteng,Senin(24/5/2021).
Ketua Bapemperda Algrin Gasan menyampaikan rapat pembahasan salah satu Raperda setelah di fasilitasi biro hukum Sekda Provinsi Kalteng.Sesuai mekanisme yang diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri harus dibahas kembali dengan Banpemperda.
“Kita sudah melakukan pembahasan dan penilaian sesuai dengan catatan yang diberikan biro hukum Sekda Pemprov Kalteng,”katanya.
Legislator partai Golkar itu mengatakan,setelah dilakukan pembahasan dengan mitra kerja DPMD dan Kabag Hukum Sekda Kapuas akan dilakukan fasilitasi kembali ke Biro Hukum Sekda Provinsi Kalteng.
Ia mengakui salah satu poin penting di dalam Raperda tersebut adalah profil Calon Kepala Desa yang dikenal oleh masyarakat dan mengenal masyarakat.
“Jadi mendorong poin tambahan di dalam Raperda tersebut Calon Kepala Desa harus menyampaikan visi dan misi serta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit test dan proper test),”terangkannya.
Maka itu lanjut Algrin,kalau pun calon kepala desa tidak lolos dalam pencalonan pada saat fit and proper test berarti tidak mengenal desa dan tidak dikenal masyarakat setempat.Ini salah satu harapan yang menjadi landasan dari kita sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah mengingat masa jabatan sebagai Kepala Desa enam tahun.
“Nanti calon kepala desa terseleksi dengan sendiri dengan tahapan pengenalan terhadap profil desa dan masyarakat,”ujarnya.
Baca juga : DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Kinerja Melalui Sidang Paripurna
Politikus senior partai berlambang pohon beringin itu,menambahkan kalau sudah dilakukan fasilitasi terhadap perda ini sudah bisa diparipurnakan,sebelumny berbeda,diparipurnakan dulu baru melakukan fasilitasi.
“Kalau sudah disahkan tentu Produk hukum daerah terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sudah bisa digunakan,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post