Kalteng Today – Sampit, – Aksi dugaan Penggelapan atau penipuan di Kabupaten Kotawaringin Timur, kalteng. Terduga pelakunya berinisial LG (26) sedangkan korbannya bernama berinisial AS (59) warga Baamang.
Korban ditipu hingga mencapai Rp. 37,5 juta gara-gara meminjamkan kartu ATM kepada pelaku
Kejadian tersebut terjadi di Kenan Sandan RT 030 rw 009 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim. Rentang waktu kejadiannya selama 4 bulan ( 4 januari hingga 4 Mei 2021) dan baru dilaporkan ke Polsek Baamang pada Rabu, 19 Mei 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan kejadian tersebut. “Barang Bukti yang berhasil kami amankan yakni, 2 ( dua) buah buku tabungan taspen an.ASINAH dengan nomer rek:5412806330257 serta saldo Rp 55.250 dan 5 ( lima) lembar print out rekening koran buku tabungan taspen Asinah dengan no rek 541280633025,”Jelasnya, Kamis (20/5/2021)
Kronologis perkara tindak pidana penipuan tersebut berawal pada saat korban menyuruh terlapor (pelaku) untuk mengecek berapa saldo ATM nya dan menyerahkan kartu ATM beserta no PIN ATM ke terlapor.
Pada saat itu terlapor ada menarik uang tunai sebesar Rp 500.000 tanpa seijin korban, setelah itu Kartu ATM di kembalikan ke korban. Selanjutnya terlapor meminjam Kartu ATM pada Korban dan melakukan penarikan uang terlapor sebanyak 32 x penarikan dari 04 Januari 2021 sampai 04 Mei 2021 dengan total Rp 37.550.000, paparnya.
Baca juga : Bupati Kotim Imbau Taati dan Patuhi Protkes Covid-19
Pelaku beralasan pinjam Kartu ATM untuk mengecek transferan dari konsumen. Untuk diketahui terlapor berprofesi sebagai ojek online. Namun faktanya terlapor tidak ada menerima kiriman transfer dari konsumen. Akuinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 37.550.000 dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah kami amankan disertai dengan alat bukti,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post