Kalteng Today – Sampit, – Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi beserta Bripka Palungan beserta Bripka Hendrawan mengamankan salah satu pengedar Narkoba atas nama RS di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim pada Selasa (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakat diketahui ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu meresahkan warga sekitar,jelasnya, Rabu (5/5).
Dengan cepat Kapolsek beserta anggota melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama RS alias Soni warga kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai LP/ 09 / V / 2021/ KALTENG/ RES KOTIM/ SEK MENTAYA HULU, Tanggal 04 Mei 2021 diduga sebagai pengedar Narkoba.
Menurut keterangan saksi menjelaskan bahwa terduga RS sesaat sebelum penangkapan melakukan transaksi jual beli barang yang diduga sabu-sabu di kawasan Desa Kapuk dengan petugas yang melaksanakan under cover buy. Ketika diamankan didapatkan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic kecil yang berisi serbuk kristal warna bening,ungkapnya.
Petugas Kepolisian menggeledah badan RS ditemukan Kembali 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dan barang-barang tersebut diakui adalah milik RS. Barang bukti yg diamankan 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,67( Sepuluh koma enam puluh tujuh) gram.
1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah plastik warna bening, 1 (satu) buah buah timbangan digital warna abu abu merk KOBE, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat. Paparnya.
Baca Juga : May Day di Sampit , DPC KSPSI Berbagi Takjil Bersama Polres Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolsek juga menegaskan bahwa tidak ada ruang dan toleransi pada pelaku yang mengedar maupun terlibat narkoba. Karena Narkoba perusak generasi bangsa baik secara Moral maupun ekonomi. “Saya juga meminta masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait keberadaan pengedar Narkoba di wilayah Hukum Polsek Mentaya Hulu ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post