Kalteng Today – Sampit, – Penindakan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi beberapa waktu lalu ternyata mendapat perhatian dari Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin. Pelakunya pun sudah diamankan pada Kamis, (1/4)
Menindaklanjuti keresahan warga masyarakat tentang kelangkaan ketersediaan Gas LPG 3 Kg dalam kota Sampit akibat perbuatan sebagian Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya, yang juga telah tersebar luas di media sosial.
Satuan Reskrim Polres Kotim melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap Pangkalan LPG, yang beralamat di Jalan Ketapi 3 Kecamatan MB. Ketapang Sampit, yang berawal dengan Penindakan 2 unit Mobil Pick up yang sedang mengangkut atau bermuatan penuh LPG 3 Kg masing-masing di Jalan Anang Santawi dan Jalan Pelita Sampit, yang dari keterangannya hendak diangkut dengan tujuan ke Desa Tumbang Sangai dan yang satunya dengan tujuan ke daerah Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.
Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan dari Mobil Pick Up Toyota Hi-Lux Nopol KH 9972 FC bermuatan 87 buah LPG 3Kg yang dikendarai oleh MS (36 Tahun) dan 1 unit Mobil Pick Up Mitsubhisi Nopol KH 8852 PM yang bermuatan 96 buah LPG Kg dikemudikan oleh HN (31 Tahun) , yang ke semuanya ternyata berasal dan dibeli dari Pangkalan LPG milik MM (46 tahun) yang beralamat di Jalan Ketapi 3 Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa HET LPG 3Kg yang telah ditetapkan di Kabupaten Kotim adalah Rp.17.500,- namun selanjutnya dijual oleh MM kepada MS dan HN seharga Rp 30.000 dan disinyalir telah berlangsung sudah cukup lama, dan untuk mengelabui Petugas dalam pengangkutan, Segel Merah (tanda daerah Kotim) dilepas seolah-olah tabung kosong atau dijual masih di wilayah Sampit, dan dari keterangannya LPG 3Kg dijual lagi didaerah tujuan tersebut diatas seharga Rp.38.000 kepada masyarakat. Ujarnya, Minggu (4/4).
Baca Juga : Tingkatkan Minat Baca Anak, Kapolres Kotim Resmikan Taman Baca Kemala
Terhadap masing-masing Pelaku dijerat dengan pasal 40 point 9 Bab II bagian empat paragraf 5 UU.RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU.RI. No 22 tahun 2001 tentang Migas yakni “ Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquid Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” diancam dengan hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp.60.000.000.000.
Mengimbau kepada seluruh Agen dan Pangkalan LPG bersubsidi agar melaksanakan penjualan atau Distribusi LPG bersubsidi sebagaimana mestinya dengan tertib, sehingga tidak ada Hak Masyarakat yang terambil dan terabaikan akibat masalah tersebut. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post