Kalteng Today – Kapuas, – Pemilik rumah makan dan usaha kedai kopi harus mengatur jarak dan membatasi pengunjung sehingga tidak terjadi kerumunan dan diatur jarak untuk tempat duduk bagi pelanggan.
Rapat penanganan penularan covid-19 di Kabupaten Kapuas yang dipimpin Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM,MT didampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy, M.Si.,Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si.,Pasiop Kodim 1011/KLK,Tokoh Agama dan OPD terkait.
“Kita tidak mematikan usaha rumah makan dan kedai kopi tetapi mereka wajib menjalankan protokol kesehatan,”ucap Ben, Selasa(23/3/2021).
Bupati dua periode itu menjelaskan,rapat ini menindaklanjuti rapat sebelumnya untuk menyepakati bersama antara Gugus Tugas(Satgas), penanganan percepatan Covid 19 dengan pihak pengusaha rumah makan dan pengusaha kedai kopi.
Kemudian jarak harus menjadi perhatian pengelola dan pengunjung harus juga mematuhi apa yang menjadi ketentuan apabila makan maupun minum di cafe, tidak lagi berkumpul lama seperti biasanya harus bergantian.
“Kalau sudah jaga jarak, tentu kursi dan meja diatur sehingga kapasitas akan berkurang tetapi rumah makan dan cafe tetap beroperasi dengan menjalankan prokes,” Imbuhnya.
Baca Juga :Â Eksekutif Harus Kembangkan Wisata Tematik
Ben Brahim berharap, kepatuhan dan ketaatan terhadap prokes dan menerapkan 5M salah satu upaya bersama untuk mencegah penularan covid 19 semakin meningkat dan menjadi kesehatan bersama antara Satgas Covid 19 dengan pengusaha rumah makan dan cafe.
“Saya berharap kesepakatan dengan pihak pengusaha rumah makan dan cafe harus di patuhi dan tim satgas akan terus melakukan pemantauan apakah benar sudah dilakukan,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post