Kalteng Today – Pulang Pisau, – Tandatangan administrasi dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau saat ini sudah dilakukan ditandatangani secara elektronik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021).
” Secara teknis, semua dokumen kependudukan sekarang ini sudah menggunakan tanda tangan elektronik, baik itu KTP, KK, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, ” kata Subagijo.
Baca Juga :Â Pemkab Pulang Pisau Diminta Tekan Angka Stanting
Dia menjelaskan untuk dokumen administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran sekarang ini dicetak menggunakan kertas putih A4 standar nasional.
Subagijo juga menyebut, jika sekarang ini untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa harus menggunakan surat pengantar dari desa maupun kecamatan. Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup membawa fotocopy kartu keluarga (KK) atau KTP elektronik.
” Pelayanan ini diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang administrasi dan dokumen kependudukan, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post