Kalteng Today – Palangka Raya, – Polemik hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Hal ini dikarenakan adanya pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar.
Ketua Tim Pemenangan nomor urut 01, Sriosako mengungkapkan gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK merupakan bagian dari tahapan proses Pilkada.
“Kalau sudah putusan itu nantinya, tentu sudah final dan mengikat, tidak ada lagi proses lainnya atau mau dituntut kemana lagi. Dan itu tahapan konstitusional dalam Pilkada,” katanya kepada awak media, Senin (28/12).
Dirinya menegaskan, bukti dari gugatan merupakan bagian dari tahapan Pilkada yakni adanya anggaran yang diberikan kepada penyelenggara Pilkada, seperti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Boleh tanya langsung ke mereka, artinya memang itu kan bagian dari tahapannya. Jadi, tidak ada istilahnya mau orang legowo atau apapun itu. Dan mereka sebelum itu mendapatkan putusan, tidak mungkin berani menetapkan pemenang, karena tahapan itu belum selesai,” terangnya.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Demokrat ini menjelaskan sebelumnya penyelenggara melalui Pleno KPU hasil pemungutan suara, yang artinya ada yang unggul dan tidak unggul. Sehingga dengan begitu belum ada penetapan pemenang.
“Pemenangnya itu kalaupun tidak ada gugatan atau boleh dikatakan dia tidak menyelesaikan tahapan, itu ya berarti ada yang menang. Tetapi kalau ada gugatan, makanya selesaikan dulu tahapan, kalau sudah selesai tahapan, baru bisa dikatakan itu pemenang,” tegasnya.
Baca Juga :
Ben -Ujang ‘Ajak Adu Finalti’ di MK
Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan MK Paslon 04 Pilkada Kotim
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan hal yang diajukan kepada MK dalam materi gugatan yang dilayangkan yakni Terstruktur, Sistematis, dan Masif atau TSM. Selanjutnya yakni kalau gugatan tersebut diterima, maka adanya pembatalan sebagai calon.
“Untuk yang kedua kami meminta adanya pemilihan ulang di beberapa kabupaten, seperti Seruyan, Kotawaringin Timur dan Kuala Kapuas,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post