Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan MK Paslon 04 Pilkada Kotim

by Fitriansyah
19/12/2020
A A
Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan MK Paslon 04 Pilkada Kotim

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Ketua Tim Pengacara Paslon Nomor Urut 4, M. Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin SPdi.(Ist to kaltengtoday.com).

Kalteng Today – Sampit, – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim menemui babak baru.

Tak puas dengan penyelenggaraan pilkada Kotim 2020 pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nomor urut 4, M. Rudini Darwan Ali – H.Samsudin SPdi memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” tegas Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Ketua Tim Pengacara Paslon Nomor Urut 4, dikonfirmasi kaltengtoday.com via pesan whatshapp, Sabtu 19 Desember 2020.

Menurutnya, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam pilkada Kotim 2020 yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara..

Dia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik kedepan,

Secara teknis menurut Fahri Bachmid, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2020 ini, kami memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadinya pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),”yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi lokal ini, ini yang bagi kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan, untuk kepentingan yang kebih besar itulah, kami meng “chalange” hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia, kata mantan Pengacara Jokowi – Maaruf Amin pada saat sengketa Pilpres 2019 di MK,

Hemat kami, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sangat tidak mentoleransi serta selalu menegakan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional saat ini, untuk itu kami mendorong bahwa proses penyelesain perselisihan sengketa Pilkada ini ke MK, sebagai salah satu konsekwensi prinsip negara hukum, yang mana lembaga peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) secara adil dan bermartabat,

Untuk menempuh proses hukum di MK, Pasangan Calon dengan akronim “Kotim Bercahaya” menunjuk secara resmi Kantor Advokat “LAW FIRM DR. FAHRI BACHMID,,S.H.,M.H. & ASSOCIATES, dengan Tim Lawyer yang terdiri dari : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim, kemudian Gugum Ridho Putra S.H., M.H.; M. Iqbal Sumarlan Putra S.H., M.H.; Agustiar, S.H.; Kurniawan S.H., M.H.; dan Freddy N. Tindahaman, S.H.

“Kami Tim Hukum secara resmi telah mengajukan Permohonan/Gugatan Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di jakarta,” jelas Fahri Bachmid,

Baca Juga : Pilkada Kotim, M.Rudini Darwan Ali Pilih Tunggu Pleno Kabupaten

Ia menambahkan pada kamis,17 Desember 2020,tepatnya pukul 21.37 WIB, secara teknis Permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini telah diterima dengan dikeluarkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 14/PAN-MK/AP3/12/2020 bertanggal 17 Desember 2020.

“Sekali lagi kami tegaskan Ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait dengan hasil pelaksanaan Pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, dimana masih terdapat berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada ahirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H.Samsuddin. dengan demikian untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, maka secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya mengunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan Permohonan sengketa ke MK RI,” Demikian Fahri Bachmid, [Red]

Tags: PilkadaPolitikSampit

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.