Kalteng Today – Palangka Raya, – Nekat menggelar kegiatan pengumpulan mahasiswa baru Fakultas Syariah IAIN Kota Palangka Raya, Satgas Covid-19 Palangka Raya langsung melakukan pembubaran untuk mencegah terjadinya cluster baru di lingkungan kampus yang ada di Kota Palangka Raya pada Rabu (25/11/2020) sore.
Saat dilakukannya pembubaran kegiatan tersebut sempat terjadi perdebatan antara panitia pelaksana dan Satgas Covid-19 lantaran kegiatan ini belum mendapatkan rekomendasi meski pihak panitia mengaku telah mengajukan permohonan ijin sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin bisa mengeluarkan izin rekomendasi kegiatan tanpa harus melakukan koordinasi antara panitia dan melakukan pengecekan.
“Meski staf kami ada menerima surat permohonan izin kegiatan dari pihak panitia, tapi bukan berarti kami bisa langsung mengeluarkan izin, karena ada prosedur yang harus dilalui demi mencegah terjadinya penyebaran covid 19” ujar Emy kepada pihak panitia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa Tim Satgas Covid 19 ini dilindungi undang-undang dalam penegakkan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pihaknya terpaksa harus melakukan pembubaran kegiatan mahasiswa fakulta Syariah IAIN Palangka Raya tersebut karena sudah jelas belum menerima izin rekomendasi dari Satgas Covid.
“Kegiatan ini sebenarnya tidak mendapatkan izin dari Rektor IAIN Palangka Raya, dari Dekan Kemahasiswaan juga tidak memberikan izin, namun dari pihak Panitia nekat menggelar kegiatan ini tanpa mendapatkan izin rekomendasi dari satgas Covid walaupun sudah mengajukan ijin sehari sebelumnya” kata Jaladri dihadapan awak media.
Baca Juga :Â Acara Kuda Lumping di Kalampangan Dibubarkan Satgas Covid-19
Selain itu dirinya juga menjelaskan, akibat dilaksanakannya kegiatan tanpa izin ini, pihaknya harus mengeluarkan surat pemanggilan kepada ketua panitia selaku penanggung jawab kegiatan untuk dimintai keterangan.
“Setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19, karena ini peraturannya sudah jelas, dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Kalteng dan koordinasi dengan Walikota Palangka Raya” jelasnya.
Penegasan ini dilakukan juga dilatarbelakangi akibat situasi Kota Palangka Raya yang saat ini mengalami peningkatan kasus positif covid-19 hingga memasuki zona merah.
“Kegiatan ini terpaksa kita bubarkan, kita berikan tindakan tegas dan tidak main-main, selanjutnya apabila pihak panitia ingin menggelar kembali kegiatan ini lagi, mereka bisa mengurus kembali izin untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post