Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua fraksi PAN DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji soroti peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Mura yang kini berada pada angka 81 orang yang terkonfirmasi positif dengan kasus terbanyak bermunculan dari PT. Harmoni Panca Utama (HPU) merupakan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup sebanyak 65 orang karyawan.
Politikus PAN ini menilai adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang terjadi di PT HPU, sehingga menyebabkan puluhan karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.
Banyak pihak yang menganggap adanya kelonggaran penerapan disiplin Prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Melihat atas masifnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menimpa 65 orang karyawan hampir dipastikan ada pelanggaran prokes, ini terjadi karena pihak perusahaan terlalu longgar dalam menerapkan prokes di lingkungan perusahaan dan tidak menerapkan Perbup nomor 26 tahun 2020,” jelas Akhmad Tafruji, Selasa (24/11/2020).
Ia menegakan, apabila hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Mura ditemukan pelanggaran prokes ataupun kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif, Satgas covid-19 harus tegas untuk menjalankan amanat Perbup nomor 26 tahun 2020 terhadap pihak PT HPU.
“Jangan sampai Penegakan hukum Perbup itu tajamnya kepada masyarakat saja, namun tumpul kepada pihak perusahaan. Mana mungkin bisa terkonfirmasi sebanyak itu apabila protokol kesehatan diterapkan,” tegasnya.
Ketua komisi III ini juga mendorong agar hasil investigasi ini segera disampaikan kepada publik, sehingga tidak ada kesan penerapan Perbup nomor 26 tahun 2020 ini main-main.
“Kita ingin melihat ketegasan Satgas Covid-19 dalam kasus ini. Karena anggaran Penanganan dan Pengendalian Pandemi ini cukup besar, namun sangat dirasa sia-sia apabila ada pihak investor yang mengabaikan komitmen penerapan protokol kesehatan,”tukasnya lagi
Baca Juga: Pasar Subuh Kuala Kurun Akan Direlokasi ke Pasar Karuhei Tatau
Dirina menguraikan dalam sanksi pada Perbup nomor 26 tahun 2020 ini, sanksi bagi pihak perusahaan sangat tegas, dalam pasal 7 ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi berupa: huruf b. Untuk tempat kerja Non Pemerintahan dalam poin 3. Penyegelan sementara; 4. Rekomendasi pencabutan izin operasional. [Red]
Discussion about this post