Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kebijakan kepala daerah tentang pengajuan dua buah Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum didukung penuh oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Murung Raya (Mura).
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Mura, Johansyah dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi serta program yang terarah.
“Kami secara umum mendukung dan dapat menerima upaya kepala daerah dalam hal ini Bupati Mura dalam menyusun perangkat daerah yang efektif dan responsif dalam mewujudkan pencapaian visi-misi Kabupaten Mura,” katanya, Senin (28/9/2020).
Menurut Johansyah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Mura dalam waktu penjelasan atas Raperda tentang PDAM bahwa Raperda tersebut merupakan pengaturan kembali organ dalam kelembagaan PDAM Mura yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan undang-undang yang sudah berlaku yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2004Â tentang pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, pengaturan kembali tentang organ dan kelembagaan PDAM ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk yang menjadi perusahaan umum daerah air minum atau perseroan daerah.
“Fraksi PPP sendiri memberikan apresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan kembali organisasi dan kelembagaan PDAM yang diselaraskan dengan aturan yang ada diatasnya, serta Pemkab berkomitmen bersama-sama menuntaskan Raperda tersebut,” lanjutnya lagi.
Baca Juga:Â Pemkab Mura Dinilai Mampu Berdikari Sektor Pangan dan Pertanian
Lanjut Johansyah, Fraksi PPP juga berharap, kepada Pemkab Mura supaya dapat meningkatkan kinerja serta memperluas usaha cakupan layanan air bersih kepada masyarakat yang ada di Kota Puruk Cahu maupun di desa-desa terpencil yang ada di Kabupaten Mura khususnya yang belum terlayani air bersih.
“Kami mendorong agar PDAM dapat bekerja profesional tidak hanya berorientasi keuntungan. Menyusun target kedepan serta melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan ketersediaan air bersih,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post