Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Suhardi mengatakan dirinya memberikan apresiasi terhadap wacana yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata RI, Nadiem Makarim yang akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran.
Suhardi menjelaskan bahwa Mendikbud RI mewacanakan daerah yang berada di Zona Hijau dan Kuning dari wilayah Penyebaran Pandemi Covid-19, boleh melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah.
“Harusnya di Dua Kecamatan yaitu Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala sudah boleh melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah karena dua kecamatan ini berada di zona hijau dan kuning”, ujar Legislator Golkar ini, Jumat (18/09/2020).
Dirinya menyayangkan kondisi di dua Kecamatan tersebut yang minim fasilitas internet dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar melalui sistem daring.
“Jaringan internet disana sangat minim, ditambah lagi guru dan orang tua siswa kebanyakan tidak terlalu paham teknologi, sehingga ini harus jadi pertimbangan,” tandasnya
Baca Juga :Â Dewan Kota Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru
Pada kesempatan lain, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Sebangau Kuala, Andreas Sugiyamto mengatakan, bahwa sistem belajar mengajar secara daring di Kecamatan Sebangau Kuala tidak berjalan efektif sesuai harapan.
Dirinya berharap Pemkab Pulang Pisau membuat kebijakan baru sesuai kebijakan Mendikbud RI yang memperbolehkan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning.
“Harapan kita seperti itu, semoga ada kebijakan baru dari pemda tentang pembelajaran tatap muka di Kecamatan Sebangau Kuala”, pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post