Kalteng Today – Kuala Kurun, – Banjir mulai melanda wilayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, termasuk di daerah pemilihan (dapil) III Gumas. Banjir ini, dikarenakan meluapnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.
Menanggapinya, Anggota DPRD Gumas, Evandie Djuang mengaku prihatin dan menilai pemicu terjadinya banjir tersebut lantaran diberikannya perizinan sawit di hulu sungai.
“Cukup memprihatinkan. Itulah akibat perizinan sawit diberikan di hulu sungai, harusnya dihulu sana gak boleh ada sawit. Semua hutan disana harusnya ditetapkan sebagai hutan Adat saja, biar hutannya terjaga.,” cetus Politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Senin (14/9/2020).
Apalagi, lanjut Evandi, masyarakat Dayak sejak dahulu kala telah menggantungkan kehidupan dengan hutan dan sekitarnya. “Sebagai tempat berburu, tempat mencari sayuran, tempat maramu, dan aktivitas lainnya,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gumas ini.
Baca Juga : Sebanyak 38 Desa di Gumas Sudah Miliki BUMDes
Untuk itu, Legislator Gumas dari dapil III melingkupi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Kecamatan Damang Batu ini menilai, semua perizinan di hulu Sungai Miri, dan lainnya perlu ditinjau kembali untuk dicabut.
“Harusnnya, semua perizinan dihulu Sungai Miri, Sungai Kahayan, Sungai Haputung ditinjau kembali untuk dicabut,” demikian Evandi Djuang. [Jek-KT]
Discussion about this post