Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, masing-masing telah sepakat untuk membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.
Dari pihak DPRD Seruyan sebelumnya telah mengajukan persetujuan pembahasan dua buah Raperda inisiatif kepada Pemerintah Daerah yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa.
Sambutan positif dari Pemerintah Daerah terhadap dua buah Raperda inisiatif itupun sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna. Mengingat kedua buah Raperda tersebut kedepan dinilai akan mempunyai peran yang sangat penting sesuai dengan peruntukkannya masing-masing.
Anggota DPRD Seruyan Arahman yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan mengatakan, disamping ada konsekuensi yang secara tidak langsung akan menimbulkan beban keuangan yang harus diemban oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi hal tersebut dinilai akan berjalan lurus dengan dampak positif yang akan diperoleh.
“Karena dengan terbit dan lahirnya Perda ini akan lebih memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintah desa,” kata Arahman di Kuala Pembuang, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, lanjut dia, untuk Raperda tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, dengan lahirnya perda ini secara langsung akan menjadi pedoman dalam penataan perangkat yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.
Baca Juga:Â Warga Palangka Raya Diminta Waspada Bencana Alam Sejak Dini
“Sehingga dengan begitu diharapkan dapat terselenggara fungsi pemerintah desa secara maksimal dengan pelayanan terhadap masyarakat desa yang terarah dan tepat sasaran,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post