Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 6 (enam) Jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.
Penahanan tersebut menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra kepada awak media melalui siaran pers yakni terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan tersebut adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK), IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan.
Baca Juga :Â Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
Menurutnya, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Palangka Raya.
Para tersangka hingga saat ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Adapun kasus posisi tindak pidana dimaksud bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Seruyan mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Daerah Seruyan, sejumlah Rp 12.582.801.499,00 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan,” katanya, Senin (28/10/2024).
Dana tersebut menurutnya diterima di Rekening BRI Bawaslu Seruyan nomor 654266863952526 Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00, dan bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899,00 bersumber dari APBD 2024.
“Dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 – 08 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti Bawaslu Seruyan telah menggunakan anggaran Bawaslu Seruyan yang berasal dari APBD berupa dana hibah Pemerintah Daerah Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Hal tersebut yakni dilakukan dengan cara KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggaran Bawaslu Seruyan yang berasal dari APBD berupa dana hibah Pemerintah Daerah Seruyan.
“Lalu, KH menggunakan akun PPK CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan anggaran terlebih dahulu langsung memberikan kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token.
Baca Juga :Â Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor
“Setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018806531 atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut,” terangnya.
“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh auditor,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post