Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Mengantisipasi merebaknya isu negarif di media sosial, bahkan media konvensional, seiring berjalannya kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur 2024-2029, maka stakeholder terkait mengadakan koordinasi terkait hal ini.
Dalam kegiatan yang berlangsung tadi (Kamis, 10/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bartim, dihadiri antara lain perwakilan dari Polres, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) dan Kesbangpol.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Palangka Raya Ingatkan Bawaslu Agar Tidak Lemah Dalam Jalankan Tugas
Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen P, melalui Anggota Bawaslu Bartim Ahmad Saufi, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa koordinasi ini berdasarkan sejumlah regulasi, khususnya UU tentang informasi dan teknologi elektronik.
“Makanya kita juga ajak bicara Kominfo untuk langkah pengamanan terhadap akun medsos bermasalah. Demikian juga dengan pihak kepolisian karena mereka punya unit cyber crime, sebagai penindakan hukumnya. Tapi ini masih sebatas koordinasi, karena mereka sendiri juga akan membicarakan secara teknis di kalangan internal,” papar Saufi.
Mengutip ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, di situ disebutkan bahwa :“b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau Kelompok Masyarakat.
Baca Juga : Â Edy Pratowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu Kalteng Hingga 5 Jam
Selain ada beberapa pasal lagi dalam UU tersebut, disertai sanksinya secara hukum. Seperti pada ketentuan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa :
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah)  [Red]
Discussion about this post