Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Antisipasi Merebaknya Isu Negatif saat Pilkada 2024, Stakeholder Terkait Adakan Koordinasi

by Agus Prasetyo
10/10/2024
A A
Antisipasi Merebaknya Isu Negatif saat Pilkada 2024, Stakeholder Terkait Adakan Koordinasi

Koordinasi antar stakeholder terkait mengantisipasi isu negatif (foto ; ist)

Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Mengantisipasi merebaknya isu negarif di media sosial, bahkan media konvensional, seiring berjalannya kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur 2024-2029, maka stakeholder terkait mengadakan koordinasi terkait hal ini.

Dalam kegiatan yang berlangsung tadi (Kamis, 10/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bartim, dihadiri antara lain perwakilan dari Polres, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) dan Kesbangpol.

Baca Juga :  Ketua DPRD Palangka Raya Ingatkan Bawaslu Agar Tidak Lemah Dalam Jalankan Tugas

Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen P, melalui Anggota Bawaslu Bartim Ahmad Saufi, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa koordinasi ini berdasarkan sejumlah regulasi, khususnya UU tentang informasi dan teknologi elektronik.

“Makanya kita juga ajak bicara Kominfo untuk langkah pengamanan terhadap akun medsos bermasalah. Demikian juga dengan pihak kepolisian karena mereka punya unit cyber crime, sebagai penindakan hukumnya. Tapi ini masih sebatas koordinasi, karena mereka sendiri juga akan membicarakan secara teknis di kalangan internal,” papar Saufi.

Mengutip ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, di situ disebutkan bahwa :“b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau Kelompok Masyarakat.

Baca Juga :  Edy Pratowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu Kalteng Hingga 5 Jam

Selain ada beberapa pasal lagi dalam UU tersebut, disertai sanksinya secara hukum. Seperti pada ketentuan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, yang  menyebutkan  bahwa :

“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah)  [Red]

Tags: BawasluKabupaten Barito TimurMedia SosialPilkada

Baca Juga

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026

...

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026

...

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

...

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

13/05/2026

...

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

13/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace
Opini

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026
Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong
Berita

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026
Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri
Berita

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi
Opini

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026
Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya
Opini

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026
Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian
Berita

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.