Kalteng Today – Puruk Cahu, – Meski ada sejumlah sektor usaha yang mengalami pengurangan produktifitas ditengah pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Murung Raya (Mura), Anggota Komisi III DPRD Mura, H. Fahriadi berharap agar para pelaku usaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh yang bekerja di perusahaan masing-masing.
Namun dirinya juga sampaikan bahwa pemberian besaran THR sendiri dapat disesuaikan terhadap pengurangan kapasitas produksi perusahaan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang didalamnya bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan maka dapat dilakukan proses dialog antara pengusaha dan buruh yang dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dengan i’tikad baik untuk mencapai kesepakatan, ujar H. Fahriadi.
“Perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerjanya sehingga permasalahan dapat disampaikan, dan pemberian THR bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan , setidaknya ada perhatian yang diberikan oleh para pelaku usaha,” terang politisi muda ini, Rabu (20/5/2020).
Menurut H. Fahriadi yang juga akrab disapa Yandi ini, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini dirasakan oleh seluruh pihak, dirinya minta agar tidak ada PHK massal yang seperti terjadi saat ini di beberapa daerah.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Mura Apresiasi TNI Polri Bantu Proses Pemakaman Protap Covid-19
“Setidaknya jangan ada perlakuan PHK massal pelaku usaha harus mengambil beberapa solusi salah satunya memberikan para buruh insentif dengan perlakuan dirumahkan dan buruh tentunya bisa memakluminya,” tambahnya lagi. [Red]
Discussion about this post