Kaltengtoday.com, Kapuas – Mall Pelayanan Publik (MPP), menggabungkan 21 Instansi vertikal Pemkab Kapuas dan Kementerian akan bergabung dalam satu kantor sehingga mempermudah pelayanan perizinan kepada investor dan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pangeran S Pandiangan mengatakan, keberadaan Mall Pelayanan Publik yang akan di bangun gedung untuk pelayan terpadu sehingga mempermudah investor dan masyarakat uhtuk mengurus perizinan.
“Ada 21 lembaga vertikal baik pemerintah daerah, perbankan dan Kementrian akan digabungkan dalam satu gedung sehingga pelayanan perizinan lebih mudah , tetap waktu dan efisien, “kata Kepala DPMPTSP Pangeran S Pandiangan di saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (5/9/2024).
Baca Juga : Â Pj Bupati Akui adanya MPP Memudahkan Pengurusan Perizinan
Dijelaskan Pengeran sapaan akrabnya, bahwa akan dibuatkan ruangan untuk di tempati 21 instansi sehingga proses perijinan menjadi mudah dan cepat contoh ada pemohon yang ingin mengurus ijin ketika di cek berkas dokumennya ternyata masih ada kekurangan yakni Kartu Tanda Penduduk(KTP), setelah di cek oleh pemohon tercecer atau hilang.Ketika di urus ke Dukcapil harus ada lagi surat kehilangan dari Kepolisian.
“Jadi masyarakat tidak harus ke Dukcapil atau kepolisian.Semua sudah bisa di urus langsung di gedung MPP dengan sistem terintegrasi, “ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa semua urusan yang berkaitan dengan dokumen perizinan terintegrasi dimana 21 lembaga vertikal tergabung di sana sehingga akses pelayanan tidak lagi berbelit dan makan waktu lama tinggal di proses langsung jadi. Ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden no 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan call publik.Serta arahan Wakil Presiden RI Mah’ruf Amin bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir di seluruh Indonesia harus menerapkan sistem tersebut.
“Karena kita keterbatasan dana maka Pemkab Kapuas baru mulai membangun gedung MPP tahun 2024 ini, “terangnya.
Baca Juga : Â Pj i Bupati Hadiri Peresmian MPP di Jakarta
Ditambahkannya m, bahwa sebelum membangun senuda dokumen penunjang tata naska harus sudah siap dan melalui pertemuan pertama FGD dapat diketahui badan, instansi dan Kementerian mana saja yang ikut bergabung di Mall Pelayanan Publik.
“Nanti pelayanan ke 2 sudah di lakukan penandatanganan MoU kemudian di ajukan sambil gedung di bangun dan diresmikan.Semua akses layanan publik gratis semua disediakan oleh Pemerintah Daerah, “demikian disampaikan Pangeran S Pandiangan. [Red]
Discussion about this post