Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melaksanakan penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) kerangka penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha, yang digelar di aula Bapperida, Kamis (22/8/2024).
Pj Bupati Gumas Herson B Aden menjelaskan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
Baca Juga : Perlu Upaya Bersama Secara Tripartit Antara Pemerintah dan Stakeholder Menelisik Masalah Hukum di Laut
“MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas, dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan, serta Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini,” katanya.
Selain itu, katanya, seperti bantuan hukum yang layanan di bidang perdata oleh Kejari kepada Pemkab Gumas untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara Nonlitigasi dan atau Litigasi sebagai Penggugat, Intervensi, pemohon, pelawan, pembantah atau tergugat, tergugat intervensi, termohon, terlawan, terbantah.
“Dan serta layanan di Bidang Tata Usaha Negara oleh Kejari kepada Pemkab berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat, Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan Kuasa dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga : Ruselita Inginkan Penegak Hukum Cegah Kasus Mabuk Kecubung Merambah Hingga Kota Palangka Raya
Menurut dia, ini juga sebenarnya untuk penyelenggaraan efisiensi dan efektivitas Pemda dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kiranya, tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Usaha Tata Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post