Kaltengtoday.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mendengar secara langsung paparan dari Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto sebagai aktivis kemaritiman dan Darmansyah Tanamas sebagai pelaku usaha pengamat industri pelayaran.
Hal ini menurutnya disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI. Sedangkan, agenda pihaknya yakni terkait dengan pembahasan RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Selasa (20/8/2024).
“Berbagai praktik ego sektoral di republik ini, termasuk di kelautan pada akhirnya melemahkan kedaulatan nasional. Situasi ini tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan kepentingan perlindungan negara dan rakyat Indonesia,” katanya.
Paparan dari kedua narasumber ini, menurut Teras Narang menunjukkan berbagai kelemahan dari sisi keamanan dan keselamatan yang mesti diatasi oleh kita di wilayah laut.
Baca Juga : Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
“Termasuk soal adanya perbedaan dalam menerjemahkan kewenangan antara lembaga atau badan yang dimiliki pemerintah. Dalam hal ini, tanggung jawab dan kewenangan soal keamanan laut masih membutuhkan atensi khusus agar berada di bawah satu pola koordinasi,” jelasnya.
Dari sisi pelaku industri, ia menerangkan, pelayaran juga menyampaikan bahwa dari UU Pelayaran saat ini dan aturannya telah mendorong penguatan pelaku usaha pelayaran dalam negeri lewat azas cabotage.
“Azas ini membuat kapal-kapal angkutan barang atau penumpang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh dilakukan kapal berbendara Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, ia menambahkan, masih ada tantangan terkait ruang investasi asing yang masih terbuka dan perlu diwaspadai. Selain itu, masih banyak tantangan termasuk soal logistik dan konektivitas yang belum terbangun dengan baik antar wilayah di laut yang berkontribusi 20 persen terhadap industri logistik nasional.
“Juga masih ada masalah keamanan, kepastian hukum terkait pola pemeriksaan berulang di kapal yang menimbulkan pembengkakan biaya dan risiko angkutan, pembangunan industri galangan kapal, dukungan finansial hingga daya saing dengan kapal berbendera asing,” ungkapnya.
Teras Narang berharap, melalui pembahasan ini, ada upaya bersama secara tripartit antara Pemerintah, DPD RI, dan DPR RI untuk menelisik masalah hukum di wilayah laut.
“Sebab ini juga merupakan wajah utama dari agenda pembangunan poros maritim yang sempat digadang pemerintah. Salah satunya dengan melakukan sinkronisasi peran dan penguatan fungsi koordinasi yang efektif dan efisien, yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Penguatan keamanan dan kedaulatan Indonesia di wilayah laut menurutnya lagi sangat penting untuk segera dilakukan, sejalan dengan pembangunan kualitas industri pelayaran nasional.
“Maka tak sekadar revisi UU, diperlukan pemahaman tajam atas UU itu sendiri hingga perubahan paradigma dan penajaman visi pemerintah dalam membangun kedaulatan nasional di wilayah laut kita yang diharapkan tidak menimbulkan multi tafsir, serta tidak melakukan tindakan yang berlebihan,” terangnya lagi.
“Semoga kita bisa mendorong bersama pembangunan kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional di wilayah laut untuk kita menghadirkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan pada akhirnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Teras Narang. [Red]
Discussion about this post