Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berkas perkara tersangka dari dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah (Porprov Kalteng) tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini sudah lengkap dan segera diadili.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan untuk kerugian yakni sejumlah Rp.10 miliar kurang sedikit.
“Untuk berkas sudah P-21 pada 23 Juli dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Juli,” kata, Dodik Mahendra kepada awak media, Palangka Raya, Rabu (31/7/2024).
Perkara dengan tersangka Ahyar alias Ahyar Umar, yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim 2019-2023 dan teregister dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, menurutnya pihak Kejati Kalteng telah menunjuk tim jaksa yang terdiri dari 8 orang untuk melakukan penuntutan.
Baca Juga : Â Kuasa Hukum : Tersangka AU dan BP Siap Ajukan JC di Kasus Hibah KONI Kotim
Dalam kasus ini, Dodik menjelaskan, Ahyar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, terkait kasus yang menjeratnya, Ahyar Umar melalui kuasa hukum Mahdianur mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Kejati Kalteng atas penetapan tersangka.
Dalam petitum gugatan dikatakan akibat dari status tersebut, Ahyar mengalami kerugian materil dan imateril, serta mereka juga mengajukan upaya praperadilan di PN Palangka Raya dengan termohon Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Mahdianur menuding, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Kejati Kalteng terhadap Ahyar Umar tidak sah.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di KONI Kotim Sebagai DPO
Terkait hal itu Dodik membantah pelimpahan perkara ke pengadilan disengaja sebagai upaya menggugurkan praperadilan. Dan, ia menerangkan, jika berkas sudah selesai sebelum permohonan diajukan tim hukum tersangka.
“Untuk PMH kita sudah ada tim yang ditugaskan (bersidang di PN Sampit). Untuk praperadilan, kami sudah melakukan tahap penyidikan sesuai dengan aturan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post