Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya (Kejari) saat ini terus menggali informasi dari para saksi, terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Baca Juga :Â Dugaan Korupsi di Program Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Masih Dalami Saksi – Saksi
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Palangka Raya, Datman Kataren kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
“Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR, teman-teman dari tim penyidik sudah melakukan penyidikan, dengan memeriksa saksi yang berjumlah hampir 40 (empat puluh) orang lebih,” katanya.
Ia membeberkan, terdapat pihak lainnya yang dilakukan pemeriksaan dalam pengembangan kasus tersebut oleh tim penyidik dari Kejati Kalteng.
“Mungkin dalam waktu tidak terlalu dekat, kita akan melakukan audit, dan penetapan tersangka,” bebernya.
Baca Juga :Â Kejari Palangka Raya Dalami Dugaan Korupsi Kegiatan DIPA di Pascasarjana UPR
Jadi, ia menegaskan dari hasil laporan yang pihaknya terima dari tim penyidik, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita pihaknya beberapa waktu lalu di Kantor Pascasarjana UPR.
“Kita akan melakukan uji fisik dan kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut. Sebab ini merupakan berkaitan dengan kasus pengembangan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Pasca Sarjana dari tahun 2022. Khususnya tentang penyalahgunaan anggaran,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post