Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Berkat kerja keras dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan serta pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sepanjang tahun 2023, sembilan kepala desa di Kabupaten Barito Timur menerima penghargaan atas prestasi mereka tersebut. dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.
Adapun desa- desa penerima penghargaan tersebut, yaitu Desa Janah Jari- Kecamatan Awang: Desa Sumber Rejo-Kecamatan Pematang Karau, Desa Siong dan Desa Murutuwu di Kecamatan Paju Epat, Desa Didi –Kecamatan Dusun Timur, Desa Gudang Seng dan Desa Tewah Pupuh di Kecamatan Benua Lima, Desa Tarinsing- Kecamatan Paku, serta Desa Jango-Kecamatan Patangkep Tutui.
Dari rilis pers dari Kominfo Bartim tadi (Rabu, 24/7/2024), penyerahan piagam kepada dalapan kepala desa itu, dilakukan oleh Pj Bupati Indra Gunawan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur. Pj Bupati menyatakan apresiasinya dan berharap desa-desa lain akan termotivasi mencapai target serupa di tahun 2024 ini.
Baca Juga : Realisasi PBB-P2 Lampaui Target
“Realisasi PBB-P2 100% akan meningkatkan bagi hasil pajak, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur. Semoga, desa-desa lainnya dapat mencapai prestasi serupa pada tahun ini,” ujar Indra.
PBB P2 sendiri adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Namun terkecuali untuk kawasan yang digunakan sebagai tempat untuk kegiatan usaha dalam bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Ini, mengacu pada pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya adalah bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan.
Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.
Baca Juga : Hingga September 2023 Mendatang, Denda PBB Dihapuskan
Namun, baru- baru ini telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara , tarif PBB P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak, ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya, yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah. [Red]
Discussion about this post