kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, jika pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 tahun 2023 tentang penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB) P2.
Penghapusan denda PBB P2 tersebut, terkhusus bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode Juli hingga tanggal 30 September 2023 nantinya.
Baca Juga :Â Bappenda Luncurkan E-Layanan PBB
“Untuk tahun PBB P2 yang kita hapus denda pajaknya adalah PBB P2 yang tertunggak tidak terbayarkan mulai tahun 2020 ke bawah,” katanya, Senin, 3 Juli 2023.

Dijelaskannya, dengan adanya penghapusan denda tersebut dirinya berharap, masyarakat Kota Palangka Raya, terkhusus wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga :Â Potensi PBB dari Kebun Rakyat Akan Digali
Dengan adanya penghapusan denda tersebut, juga tentunya agar masyarakat tidak lagi beralasan lagi tidak berani bayar PBB P2 karena adanya denda membengkak yang menjadi beban masyarakat.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya manfaatkan momentum penghapusan denda pajak ini, waktunya terbatas hanya sampai 30 September 2023, jadi ayo pahari mari kita taat pajak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post