Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) menyoroti model pembangunan yang dianggap masih sangat bertumpu pada eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kalteng akan terus menjadi pemicu konflik agraria.
Selain itu, Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai menerangkan privatisasi wilayah dengan memberikan izin-izin penguasaan dan pengelolaannya secara berlebihan kepada korporasi swasta juga menjadi salah satu persoalan.
Dari hasil analisis Walhi Kalteng menunjukan sudah hampir 80 persen wilayah Bumi Tambun Bungai telah dikuasai oleh konsesi.
Baca Juga : Â Walhi Kalteng Ajak Pemerintah Daerah Merenungkan Hubungan Dengan Alam Sekitar
“Sempitnya ruang wilayah kelola rakyat menjadi potensi utama konflik agraria yang setiap tahunnya semakin meningkat,” kata Janang kepada awak media, Rabu (12/6).
Ia mengungkapkan, terlebih dalam aktivitasnya, Perusahaan Besar Swasta (PBS) hampir selalu diiringi dengan intimidasi, perampasan lahan, dan kriminalisasi.
Hak masyarakat yang seharusnya diberikan, menurutnya oleh perusahaan juga sering diabaikan misalnya realisasi 20 persen plasma. Dan, diperparah dengan bentuk pengawasan pemerintah yang masih dianggap lemah serta terkesan mengabaikan serta tutup mata dengan apa yang terjadi.
“Apalagi kebijakan mitigasi konflik agraria juga belum ada gambaran yang jelas hingga saat ini,” tambahnya.
Menurut hasil rekapitulasi data dan analisis Walhi Kalteng soal penguasaan ruang di Kalteng pada periode 2022–2023 terdapat kenaikan perluasan perizinan korporasi SDA.
Baca Juga :Â Walhi Kalteng Nilai Bencana Banjir di Kalteng Saat Ini Dampak Krisis Iklim
Pihaknya memberikan contoh, penguasaan lahan untuk perkebunan di Kalteng pada periode 2022-2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sekira 245.556 hektare.
Penguasaan lahan tersebut untuk kehutanan di Kalteng pada periode 2022-2023 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni seluas lebih kurang 62.237,33 hektare.
Lebih lanjut, untuk penguasan ruang oleh korporasi sektor pertambangan mineral dan batubara diperoleh total jumlah unit perizinan pertambangan di Kalteng pada tahun 2022 dan tahun 2023 yaitu seluas 1.233.096 hektare.
Baca Juga :Â Â WALHI Kalteng dan Masyarakat Adakan Festival Kampung
Ia membeberkan, di sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2024 banyak terjadi konflik sosial di Kalteng dan hal itu menurutnya hanya akan memperbesar kerugian yang dialami oleh masyarakat karena wilayah atau lahan yang menjadi lokasi konflik atau sengketa adalah sumber penghidupan dan ekonomi mereka.
“Ini semakin menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam di Kalteng sangatlah buruk karena selain berdampak pada kerusakan lingkungan juga tidak berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat,” demikian Janang.  [Red]
Discussion about this post