Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Koalisi Keadilan Untuk Masyarakat Adat Bangkal kembali mendatangi dan melaksanakan aksi demonstrasi di Pengadilan Kota Palangka Raya, Selasa (2/4).
Dalam aksi tersebut, kegiatan pihaknya di isi dengan orasi hingga tabur bunga, sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan di Bumi Tambun Bungai atas meninggalnya almarhum Gijik yang ditembak oleh oknum polisi.
Koordinator aksi, David Benidictus Situmorang mengatakan aksi tersebut adalah jilid ke 2 dan untuk bertujuan untuk meneguhkan komitmen mengawal sampai tuntas kasus yang sudah masuk ke meja hijau, kini masuk ke eksepsi.
Baca Juga :
LBH Palangka Raya, Aryo dalam aksi tersebut menyampaikan 19 peluru yang disita menunjukan bukan kelalaian, akan tetapi merupakan sebuah kesengajaan dalam pengamanan demonstrasi yang dilindungi undang-undang.
“Secara peraturan internal, selama aksi dilarang membawa peluru tajam, fakta terdapat peluru tajam. Bukan tindak kelalaian namun kesengajaan karena aparat membawa peluru tajam,” tuturnya.
Pihaknya menuntut pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dimasukkan, agar mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat pengayom yang telah dinilai tidak memberikan keadilan justru melindungi investor, hingga menghilangkan nyawa masyarakat.
Dalam situs resmi PN Palangka Raya menerangkan, terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya.
Mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023.
Dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021.
Diterangkan dalam Visum Et Repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Baca Juga :
Menyimpulkan pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan senjata api berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar punggung kanan dan dada kanan menembus paru-paru. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kanan akibat senjata. Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo diancam pidana pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, Humas PN Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan menyampaikan aspirasi massa aksi alan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Kami akan menangani dengan baik dan benar. Tidak bisa diintervensi siapapun. Terkait pandangan, saya akan sampaikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara.Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post