Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Penerapan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada umumnya, khususnya di Kabupaten Murung Raya hingga pada desa masih tetap eksis sampai sekarang. Dalam penerapannya hukum adat oleh para Damang dan Kepala Adat dalam suatu wilayah hukum adat (Kedamangan) tetap dihormati dan junjung tinggi oleh masyarakat adat setempat.
Oleh karena itu, perlu keselarasan bagi seluruh pemangku kepentingan adat, sehingga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan evaluasi tinjauan (Review) dan Revisi Hukum Adat Dayak dengan dihadiri oleh seluruh pengurus DAD Kecamatan dan Damang Adat se-Kabupaten Murung Raya, di Gedung DAD Kabupaten Murung Raya, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga : DPRD Seruyan Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Harian DAD Mura, Bertho K. Kondrat dengan menyampaikan bahwa perlunya evaluasi dan revisi hukum adat dayak untuk diketahui oleh seluruh jajaran pemuka adat.
“Kita sebagai mitra kerja bagi pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemecahan dan penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat hukum adat, saya berharap para tokoh adat dapat terus berupaya menggali dan melestarikan berbagai kearifan lokal sebagai upaya dalam menghadapi kemajuan dan tuntutan zaman yang selalu berubah,” ungkapnya.
Selain itu juga, Ketua Harian DAD Mura juga mengatakan dalam berorganisasi adat dayak tentu untuk memperjuangkan adat serta warisan budaya masyarakat dayak dimanapun berada sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng.
“Kita dapat bersikap secara legal dalam membangun karakter dalam memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak dan jangan bertindak secara gegabah setiap mengambil keputusan sendiri dan tetap berkoordinasi dengan DAD kabupaten karena garis hirarki yang dipatuhi bahwa Damang, Batamad, DAD kecamatan itu dalam supervisi berada dalam koordinasi DAD kabupaten,”katanya.
Baca Juga : DLH Kotim Apresiasi Inovasi Hukum Adat Pelaku Pembuang Sampah
Sementara itu, Sekretaris Umum DAD Mura, Herianson D Silam menyampaikan bahwa perlunya update pengetahuan tentang pembaharuan maupun revisi hukum Adat Dayak oleh masing-masing pengurus DAD Kecamatan maupun Damang di Kabupaten Murung Raya.
“Hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum adat, sebaliknya hukum adat tidak boleh menabrak hukum positif,” bebernya.
Ia juga mengingatkan agar para pelaku adat yang memiliki otoritas di wilayah supaya tidak serta merta menerapkan tafsir sesuai dengan keinginan yang mengabaikan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Kita mencontohkan apabila perkara adat masyarakat dilingkungan kita itu tidak sama penerapannya dengan perusahaan, karena ada standarnya. Kita dengan perusahaan harus memakai hukum adat tumbang Anoy tahun 1894, sementara masyarakat kita ada namanya hukum adat dayak siang murung serta peraturan daerah yang sudah diberlakukan tentang hukum adat ini,” beber Herianson.
Begitu dalam penerapan sanksi kepada perusahaan misalnya, lanjut Herianson, apabila ada sanksi denda adat, tentu mereka memenuhi ada aturan mainnya yang telah disepakati didalam manajemen perusahaan itu sendiri dan perlu proses.
Baca Juga : Bupati Seruyan Buka Workshop Kebijakan Hukum Adat
Herianson juga menjelaskan terkait hubungan hirarki antara DAD dan Damang, mengingat posisi DAD Kabupaten tidak sama atau sejajar dengan Damang.
“Hirarki ada hubungan tinggi rendah bukan sejajar. Karena DAD Kabupaten bisa memberikan teguran dan rekomendasi pemilihan Damang, jadi itu yang perlu kami luruskan kepada teman-teman Damang,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post