Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Evaluasi dan Revisi untuk Selaraskan Pemahaman Penerapan Hukum Adat di Murung Raya

by Akhmad Syahriansyah
08/12/2023
A A
Evaluasi dan Revisi untuk Selaraskan Pemahaman Penerapan Hukum Adat di Murung Raya

Ketua Harian DAD Murung Raya, Bertho K. Kondrat saat membuka kegiatan evaluasi tinjauan dan revisi hukum adat di Kabupaten Murung Raya tahun 2023

Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Penerapan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada umumnya, khususnya di Kabupaten Murung Raya hingga pada desa masih tetap eksis sampai sekarang. Dalam penerapannya hukum adat oleh para Damang dan Kepala Adat dalam suatu wilayah hukum adat (Kedamangan) tetap dihormati dan junjung tinggi oleh masyarakat adat setempat.

Oleh karena itu, perlu keselarasan bagi seluruh pemangku kepentingan adat, sehingga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan evaluasi tinjauan (Review) dan Revisi Hukum Adat Dayak dengan dihadiri oleh seluruh pengurus DAD Kecamatan dan Damang Adat se-Kabupaten Murung Raya, di Gedung DAD Kabupaten Murung Raya, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga :  DPRD Seruyan Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Harian DAD Mura, Bertho K. Kondrat dengan menyampaikan bahwa perlunya evaluasi dan revisi hukum adat dayak untuk diketahui oleh seluruh jajaran pemuka adat.

“Kita sebagai mitra kerja bagi pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemecahan dan penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat hukum adat, saya berharap para tokoh adat dapat terus berupaya menggali dan melestarikan berbagai kearifan lokal sebagai upaya dalam menghadapi kemajuan dan tuntutan zaman yang selalu berubah,” ungkapnya.

Selain itu juga, Ketua Harian DAD Mura juga mengatakan dalam berorganisasi adat dayak tentu untuk memperjuangkan adat serta warisan budaya masyarakat dayak dimanapun berada sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng.

“Kita dapat bersikap secara legal dalam membangun karakter dalam memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak dan jangan bertindak secara gegabah setiap mengambil keputusan sendiri dan tetap berkoordinasi dengan DAD kabupaten karena garis hirarki yang dipatuhi bahwa Damang, Batamad, DAD kecamatan itu dalam supervisi berada dalam koordinasi DAD kabupaten,”katanya.

Baca Juga :  DLH Kotim Apresiasi Inovasi Hukum Adat Pelaku Pembuang Sampah

Sementara itu, Sekretaris Umum DAD Mura, Herianson D Silam menyampaikan bahwa perlunya update pengetahuan tentang pembaharuan maupun revisi hukum Adat Dayak oleh masing-masing pengurus DAD Kecamatan maupun Damang di Kabupaten Murung Raya.

“Hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum adat, sebaliknya hukum adat tidak boleh menabrak hukum positif,” bebernya.
Ia juga mengingatkan agar para pelaku adat yang memiliki otoritas di wilayah supaya tidak serta merta menerapkan tafsir sesuai dengan keinginan yang mengabaikan ketentuan hukum adat yang berlaku.

“Kita mencontohkan apabila perkara adat masyarakat dilingkungan kita itu tidak sama penerapannya dengan perusahaan, karena ada standarnya. Kita dengan perusahaan harus memakai hukum adat tumbang Anoy tahun 1894, sementara masyarakat kita ada namanya hukum adat dayak siang murung serta peraturan daerah yang sudah diberlakukan tentang hukum adat ini,” beber Herianson.

Begitu dalam penerapan sanksi kepada perusahaan misalnya, lanjut Herianson, apabila ada sanksi denda adat, tentu mereka memenuhi ada aturan mainnya yang telah disepakati didalam manajemen perusahaan itu sendiri dan perlu proses.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Buka Workshop Kebijakan Hukum Adat

Herianson juga menjelaskan terkait hubungan hirarki antara DAD dan Damang, mengingat posisi DAD Kabupaten tidak sama atau sejajar dengan Damang.

“Hirarki ada hubungan tinggi rendah bukan sejajar. Karena DAD Kabupaten bisa memberikan teguran dan rekomendasi pemilihan Damang, jadi itu yang perlu kami luruskan kepada teman-teman Damang,” pungkasnya.[Red]

Tags: DADDamangDayakHukum AdatKabupaten Murung Raya

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.