kaltengtoday.com – Sampit. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kotim AKP Johari Fitri Casdy meminta kepada pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini dikarenakan mengingat kondisi curah hujan yang tinggi dan juga jalanan yang licin. Kondisi seperti inilah yang harus menjadi perhatian bagi pengguna jalan yang ada di Bumi Habaring Hurung ini.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Johari Fitri Casdy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Apalagi hampir setiap hari Kota Sampit dan sekitarnya ini diguyur hujan.
“Bukan hanya bencana alam, musim hujan yang saat ini terjadi pun mengundang bahaya di jalan raya,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Sabtu (2/5).
Ditambahkannya, kondisi seperti inilah yang menyebabkan kondisi jalan menjadi lebih licin, dan belum lagi lubang di jalan yang tak terlihat karena tertutup oleh genangan air.
“Biasanya angka kecelakaan di jalan raya biasanya meningkat. Kecelakaan ini bisa kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang melibatkan orang lain,”katanya.
“Pengguna jalan harus lebih waspada, apalagi sedang musim penghujan. Karena bisa saja jalan menjadi licin. Pengendara juga diingatkan untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Jika memang ingin mendahului kendaraan yang ada di depannya, harus memperhatikan kendaraan yang lain juga,”ungkapnya.
Apalagi saat ini hujan yang turun menyebabkan roda kendaraan rentan tergelincir dan sewaktu-waktu saat menginjak pedal rem.
Baca Juga:
Sebanyak 300 KK Warga Desa Hajalipan, Kotim Terdampak Banjir
“Saya mengingatkan agar pengendara jangan mamacu kecepatan saat hujan turun. Kalau tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan karena hujan yang deras lebih baik berteduh dahulu,” katanya.
Tambahnya lagi, bukan hanya hati-hati saja saat berkendara namun yang perlu diperhatikan pula adalah melihat kondisi kendaraan. Apakah layak jalan atau tidak. Lihat kondisi ban dan lain sebagainya sebelum jalan.
“Pengecekan kondisi kendaraan juga sangat penting bagi pengguna jalan sebelum jalan nantinya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post