Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan uji publik terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Nakotika. Hal itu, sebagai upaya menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.
Baca Juga : Balai Rehabilitasi Narkotika Kejari Tamiang Layang Siap Tangani Para Penyalahguna Napza
“Raperda itu dilakukan selain adanya Inpres juga adanya SK Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020. Ini juga menyikapi tingginya Korban Penyalahgunaan Narkotika di tempat kita ini,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Senin (2/10).
Menurut Efrensia, korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah, dan perlu semua sehingga krusial mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gumas Bersinar.
“Maka dengan adanya uji publik terkait Raperda Narkotika ini perlu dilakukan supaya bagaimana cara mengetahui tingkat kepatuhan dan bagaimana cara mengatasi dengan adanya perda tersebut nantinya,” ujarnya.
Baca Juga : Bandar Besar Peredaran Narkotika di Kapuas di Gulung Polisi
Terpisah, Kepala Kesbangpol Gumas Sugiarto menjelaskan dengan adanya uji publik terkait Raperda tentang Narkotika ini, semua menyatakan Perang Melawan Narkoba menyatakan Perang Melawan Narkoba atau War On Drugs sebagai perusak generasi penerus.
“Untuk itu mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa Narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Kabupaten Gumas ini,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post