Kaltengtoday.com, Kota Palangka Raya – Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng.
Dimana, kegiatan tersebut sekaligus melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).
Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 6,45%, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3%.
Baca Juga : Kedatangan KPK Jangan Membuat Tangan dan Kaki Kepanasan
“Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” ucapnya.
Firli menjelaskan, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan.
Ia membeberkan, delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran Covid-19, penyelenggaraan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.
Dilain pihak, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” tuturnya.
Pihaknya turut menyampai, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, seperti melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi, melakukan sosialisasi anti korupsi kepada jajaran dan masyarakat, pencanangan ASN BERAKHLAK.
Kemudian, melakukan sosialisasi Anti Gratifikasi pada Bidang Pendidikan, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
Baca Juga : Hasil Rapat DPRD dan Pemkab Kapuas dengan KPK, Pokir Dewan Tak Dilarang
“Kami juga menyampaikan progres, Proyek Strategis Pemprov Kalteng yang bersumber dari APBD meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah); pembangunan Landmark Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar Palangka Raya; pembangunan Waterfront City Palangka Raya; pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Tengah; pembangunan Shrimp Estate; pembangunan dan pengembangan Food Estate meliputi Intensifikasi dan Ekstensifikasi; serta rencana pembangunan Universitas Barito Raya,” bebernya.
Sugianto juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah di tingkat kabupaten maupun kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng. [Red]
Discussion about this post