Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Warung, toko atau Minimarket di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
” Tim mengunjungi toko atau minimarket yang ada di Daerah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir,” Katanya, Jumat (25/8/2023)
Ia menyebutkan, pemerintah memberikan teguran penjualan rokok agar tidak di jual bebas ke anak dibawah umur 18 Tahun. Pelarangan ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 terkait kawasan tanpa rokok pada Pasal 8 apalagi jika menggunakan Seragam Sekolah.
Baca Juga : Fenomena Anak di Bawah Umur Menjadi Perokok Aktif Meningkat, Dewan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi
” Razia ini juga sejalan dengan pembinaan dan pengembangan anak di Kabupaten Katingan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pengembangan kebijakan kabupaten layak anak,” Jelasnya.
Menurutnya, anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional. Sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sedini mungkin
” Teguran yang disampaikan mengenai Perda Nomor 10 dalam kawasan tanpa rokok yang dilarang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” bebernya.
Baca Juga : Iklan Rokok Sepanjang Jalan Protokol Kuala Kapuas Ditutup
Kemudian, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dengan menggunakan mesin layanan diri, pada anak dibawah umur 18 tahun dan kepada perempuan hamil. Ketentuan Pidana Pasal 40 Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 8. pasal 11, pasal 15 dan pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp 5 juta
“Ketentuan Pidana Pasal 41 Setiap orang yang melanggar pasal 6 ayat (6), pasal 13, pasal 14 dan pasal 22 dipidana dengan kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post