Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak delapan orang camat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dilangsungkan pengukuhannya sebagai ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan, serta diadakan langsung rapat kerja DAD dengan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Gumas, yang dilaksanakan di kantor DAD setempat, pada Kamis (24/8).
“Hari ini kita laksanakan pengukuhan bagi seluruh camat sebagai ketua DAD Kecamatan, dan yang hadir sebanyak 8 orang camat. Sehingga langsung dilakukan rapat kerja dari ketua DAD dan seluruh damang yang ada di Gumas,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, didampingi Wakilnya Efrensia LP Umbing saat dibincangi.
Baca Juga : Lahan Terbakar di Kecamatan Dadahup Capai 28 Ha
Selain itu, sambung Ketua Umum DAD Gumas ini, di dalam rapat kerja tersebut memang banyak hal yang akan dibahas, sehingga tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan adat istiadat dan budaya, baik itu tentang penggunaan hukum adat bagi warga dalam melangsungkan pernikahan nanti dan selanjutnya dibahas tentang pali.
“Kita juga mengusulkan tentang penggunaan Mandau yang dimaksudkan tidak sembarangan, tetapi harus diatur penggunaannya supaya tidak salah dalam teknis, misalnya di unjuk rasa juga kadang-kadang dipakai mandau. Ini harus diperhatikan dulu konteksnya seperti apa kita bisa memakai mandau itu,” ujarnya.
Baca Juga : Mendadak, WBP dan Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Tes Urine
Menurutnya, penggunaan mandau tersebut bisa dibawa pada saat acara atau momen apa yang bisa maupun yang tidak bisa dibawa ini yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan di bidang adat, serta ada hal lainnya yang memang perlu dibahas serta program kerja dari DAD dan Damang.
“Serta juga ada hal-hal lain yang juga perlu dibahas, lalu rencana kami juga tadi ada rencana pumpung hai atau rapat besar di Desa Tumbang Anoi, rencana itu tahun 2024 persiapan di tahun 2023 ini,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post