kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Seorang perempuan berinisial BS (27) warga Kelurahan Bereng Kabupaten Pulang Pisau nekad melakukan aksi dugaan penipuan uang ratusan juta terhadap tiga korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan Unit Reskrim Polres Pulang Pisau di RT 03, Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuih, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023) Pukul 15.30 WITA.
Baca juga : Warga Harus Waspadai Penipuan Lewat Medsos
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso melalui rilis resminya, Minggu (28/5/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial BS warga Kelurahan Bereng atas dugaan perkara tindak pidana penipuan.
” Pelaku sudah kita amankan, Selasa 23 Mei 2023 di RT 03, Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuih, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023) Pukul 15.30 WITA. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan, ” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan kronologis, awalnya pelaku mengajak kerjasama SR (korban), warga Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir yang merupakan agen Brilink dengan meminjam uang selama 1 hari sebesar Rp. 130.000.000,- dengan iming-iming fee sebesar Rp. 8.000.000,- .dan juga sebesar Rp. 10.000.000 selama 1 hari dengan fee Rp. 1.000.000,- via transfer ke rekening pelaku.
Dengan modus yang sama, kata Sugi, pelaku juga mengajak agen Brilink lainnya, yakni R warga Kecamatan Kahayan Hilir, dengan meminjam uang sebesar Rp71.216.661 dan dibayar dalam dua tahap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp3.500.000.
” Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, dan tidak dapat membayar. Bahkan, nomor hp pelaku tidak aktif. Kemudian, korban datang ke Kantor J&T Express Drop Point Pulang Pisau, ternyata pelaku sudah berhenti (resign). Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir,” kata Sugi.
Tidak berhenti disitu, kata Sugi, selain dua orang korban tersebut, ternyata warga Kecamatan Maliku berinisial T yang juga merupakan agen Brilink turut menjadi korban dengan nilai sebesar Rp110.000.000.
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Berkedok Give Away
Dimana, kata Sugi, tepatnya pada 18 Oktober 2022, pelaku dengan modus meminta pinjaman untuk bahan setoran ke mitra J&T dengan imbalan fee menggunakan mekanisme transfer.
Dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 30.000.000, dengan fee Rp. 100.000, berjalan lancar hingga berlangsung selama 5 bulan.
” Tetapi, sejak 30 April 2023 mulai tidak lancar mengembalikan pinjaman dengan alasan ada permasalahan dari pihak BANK. Setelah dijumlahkan, pinjaman yang belum di kembalikan pelaku terhadap korban sebanyak Rp.110.000.000. Selanjutnya korban melapor ke Kantor Polsek Maliku.[Red]
Discussion about this post