kaltengtoday.com – Kapuas – Anggota DPR RI asal Kalteng Ary Egahni Ben Bahat saat ini sedang memperjuangkan nasib peladang melalui Fraksi Partai NasDem sebagai pengusul Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
“Perlu perjuangan untuk mengangkat permasalahan manugal yang menjadi persoalan hukum yang terjadi apa bila Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutlah), peladang menjadi korban,”katanya kemarin (Rabu22//4/2020).
Dijelaskan istri Bupati kapuas Ben Brahim S Bahat ini, sehubungan dengan Fraksi Partai NasDem sebagai pengusul Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat maka, maka pihaknya mengadakan Rapat Poksi Baleg DPR-RI, Rabu 22 April 2020 Pukul 09.00 WIB.
“Materinya membahas tentang Rapat Audiensi dari PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat,”ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Dikatakannya, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan,”katanya.
Baca Juga:
3 Orang Positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas Merupakan Cluster Gowa
Ia berharap melalui RUU Masyarakat hukum adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada.
“Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi. Yang terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat,”ungkapnya. [Djim-KT]
Discussion about this post