kaltengtoday.com, Kapuas – Sejumlah guru Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Anak Usia Dini (TK,PAUD),mencari keadilan terhadap nasibnya sebagai tenaga pendidik yang sampai saat belum menikmati tunjangan sebagai kepala sekolah.
Rapat yang di pimpin langsung ketua Komisi IV Sarkawi H Sibu, didampingi anggota Sera Sinta Nola, Bendi dan dr H M Rosehan Anwar. Sedangkan Eksekutif di hadiri Sekertaris Daerah Drs Septedy.M.Si. Kepala BPKAD Drs Yan Hendri Ale, Dinas Pendidikan Drs Aswan.M.Si., Dinas PMD Budi KurniawanS.Sos.M.Si., BPPRD Idie Gaman,SH. di ruangan gabungan Komisi.
Baca juga :Â Anggota DPRD Kapuas Aspirasi Pasar Ramadhan Bantu Warga Tidak Mampu
Ketua Komisi IV Sarkawi H Sibu menyampaikan,rapat dengar pendapat bersama Eksekutif yang di pimpin langsung Sekertaris Daerah bersama dinas teknis dan beberapa Camat,terkait dengan tuntutan guru PAUD sertifikasi non ASN terkait pembayaran insentif bagi guru guru PAUD sampai saat ini,belum di terima.
“Guru PAUD Sertifikasi Non ASN belum juga menerima tunjangan tambahan penghasilan termasuk jabatan sebagai kepala sekolah,”ucap Ketua Komisi IV Sarkawi H Sibu didampingi Bendi dan Sera Sinta Nola usai rapat,Rabu 26 April 2023.
Legislator banteng moncong putih ini,mengatakan rapat tersebut telah menyepakati bahwa insentif tunjangan penghasilan dan tunjangan jabatan sebagai kepala sekolah PAUD dimana komisi IV dan Eksekutif aja. melakukan konsultasi ke BPK dan BPKP.Terkait penganggaran pada APBD Kabupaten Kapuas.
” Kami akan melaksanakan kegiatan tersebut beberapa hari kedepan dengan harap tuntutan guru guru busa kita akomodir dan diselesaikan pada anggaran APBD berikutnya,”terangnya.
Dijelaskan,politisi banteng kekar yang juga menjabat sekertaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini,hal ini perlu di konsultasikan ke BPK apa kah bisa,kalau pun bisa berapa estimasi anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),Kabupaten Kapuas.
“Sehingga kita bisa menganggarkan sesuai dengan prosedur,mekanisme,ketentuan dan aturan yang berlaku,”imbuhnya.
Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Murung Raya itu berharap,masalah peningkatan status tenaga honor yang nantinya diangkat menjadi P3K akan dikonsultasikan ke Kementrian Pendidikan dan riset dan mengikuti aturan yang ada.Karena semua ini perlu waktu sebab alokasi dan formasi,tenaga P3K terbatas.
“Kita akan upayakan di antara formasi yang ada diperbolehkan dari beberapa orang guru honor yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada,”tutur Sarkawi.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kapuas Kembali Gelar RDP Dengan 2 PBS dan Warga Terkait Persoalan Lahan
Sedangkan perwakilan Perwakilan dari Guru PAUD sertifikasi non ASN Erlita menyampaikan,kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka Rapat Dengar Pendapat(RDP),bersama komisi IV dengan Pemerintah Daerah terkait pembayaran tunjangan insentif serta jabatan sebagai kepala sekolah ada rasa senang dan kecewa.
“Harapan kami sebenarnya RDP ini,merupakan rapat yang terakhir mengambil keputusan,”ungkap Erlita.
Maka itu lanjut Dia,dalam RDP ini ada transparasi dimana pada saat konsultasi nanti pihaknya ada satu perwakilan untuk ikut pada saat konsultasi dengan pihak BPK dan BPKAD nanti.Walau pun ada rasa kecewa dimana data yang kami himpun setelah konsultasi dengan pihak Dinas Pendidikan tidak tersampaikan pada saat kegiatan RDP hari ini.
“Wajar donk,sedikit kecewa karena perjuangan ini,bukan kemarin sore,tetapi proses perjuangan panjang dari tahun 2018.Semoga kedepan terealisasi sesuai dengan apa yang di harapkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post