kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar terpidana bandar sabu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Salihin alias Saleh, atas kasus narkotika di Jalan Rindang Banua untuk dilakukan eksekusi hukuman pidana.
“Kita imbau kepada masyarakat Palangka Raya agar tidak risau atau resah dengan belum dieksekusinya terpidana (saleh,red) tersebut. Saya sudah melakukan pendekatan,” katanya, Rabu 12 April 2023.
Untuk itu masyarakat Kalteng diimbau, agar dapat memberikan informasi kepada pihaknya, jika mengetahui keberadaan terpidana tersebut. Bahkan, pihaknya siap menjamin kerahasiaan sang pemberi informasi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca Juga : Bandar Sabu di Palangka Raya Ternyata 4 Kali Masuk Penjara
Hal itu agar pihaknya mendekati terpidana Saleh secara persuasif untuk memberikan pemahaman agar menjalani kewajiban hukum dalam status terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.
“Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah menerbitkan DPO dan itu sudah menjadi prosedur resmi dalam pengejaran tahanan. Jadi kalau bapak-bapak, lembaga-lembaga institusi di luar kejaksaan yang ingin membantu tentunya kami persilahkan, karena status orang ini DPO,” ucapnya.
Lebih lanjut Andi Murji Machfud mengungkapkan, terpidana Saleh juga cukup berpengalaman. Pasalnya pada saat aparat mendatangi tempat yang dimaksud, terpidana sudah berpindah tempat.
Baca Juga : Saleh, Terpidana Bandar Sabu Masuk Daftar Pencarian Orang
“Karena kita ketahui yang bersangkutan termasuk salah satu ‘bandar’ atau ‘gembong’ narkotika yang ada di Palangka Raya, sangat penting masyarakat palangka raya untuk menyerahkan kepada kami. Untuk kami serahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk dibina,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan sabu 200 gram. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.[Red]
Discussion about this post