kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswa di salah satu sekolah dasar unggulan di Kota Palangka Raya, menjadi sorotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani.
Dikatakannya, jika permasalahan perundungan tersebut telah dinyatakan selesai pada saat dilakukan mediasi di tingkat sekolah.
Namun, dirinya menyayangkan adanya laporan ke kepolisian yang dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali siswa.
Baca Juga : Â Keluarga Korban Perundungan Minta Wali Kota Tangani Kasus Dengan Serius
“Kalau berdasarkan keterangan yang kita dapatkan dari sekolah, permasalahan perundungan itu hanya sebatas perkelahian anak dengan anak. Pihak sekolah sudah melakukan mediasi, orang tua sudah saling komunikasi, dan kedua anak juga sudah berdamai, jadi permasalahan ini dianggap telah selesai,” katanya, Senin 27 Maret 2023.
Dijelaskannya, setiap satuan pendidikan baik pada dasar maupun menengah atas telah memiliki prosedur penanganan perundungan di lingkungan sekolah. Masing-masing sekolah juga telah memiliki layanan konseling untuk menangani permasalahan perundungan atau perkelahian siswanya.
Baca Juga : Â Polisi Akui Telah Selidiki Kasus Perundungan Terhadap Anak di Bawah Umur
Sementara, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah melakukan evaluasi terkait dengan perihal perundungan di lingkungan sekolah. Pihaknya telah merencanakan akan memberikan pembekalan kepada guru-guru di sekolah, khususnya bagi yang mengajar di tingkat kelas rendah agar lebih siap dalam menghadapi setiap permasalahan termasuk perundungan siswa.
“Di sekolah tentunya mengharamkan terjadinya perundungan dan ini jelas sudah terintegrasi di mata pelajaran. Sudah jelas bahwa perundungan itu tidak boleh sampai terjadi. Tentunya sudah ada prosedur standar di sekolah untuk menangani perundungan ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post