kaltengtoday.com, Kasongan– Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itu lantaran kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus. Melalui kuasa hukumnya Parlin Hutabarat telah mengajukan permohonan tersebut.
Baca juga : Mantan Pj Kades Kembalikan Uang Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2019
Parlin mengaku, objek praperadilan yang dilakukan melalui permohonan itu menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. Pasalnya, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan ketentuannya.
“Penetapan tersangka ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, kliennya terbebas dari status hukum yang sama, ” Ungkapnya, Selasa (14/3/2023).
Ia menyebutkan, pengajuan praperadilan diajukan JS paska ditetapkan menjadi tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Baca juga :Â Tiga ASN Kabupaten Gunung Mas Ditahan Kejari, Mereka Diduga Terjerat Kasus Korupsi
” Kami meminta agar data Kemendiknas, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, ahli administrasi dan ahli pidana agar terlebih dahulu diperiksa. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dulu menetapkan sebagai tersangka,” Jelasnya.
Pada perjalanan penetapan tersangka yang pertama, Jainudin Sapri menang di Praperadilan atas Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan pada tahun 2021. Namun, Eks Plt Kadisdik Kabupaten Katingan tersebut kembali ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post