kaltengtoday.com, Kasongan– Tim jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Kedua tersangka itu merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) pada dinas pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
Baca juga :Â Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, adapun Tersangka JS merupakan Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan tersangka J merupakan staf pada Dinas pendidikan Kabupaten Katingan. Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya tim jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” Katanya, Kamis (16/2/2023).
Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.
bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara sedangkan pihak penyidik Kejari Katingan telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan SOP.
” Hal ini menunjukan keprofesionalan Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017,” Pungkasnya.
Ia menyebutkan, penyimpangan dalam penyaluran dana khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,3 miliar.[Red]
Discussion about this post