Kaltengtoday.com, PALANGKA RAYA – Pada press release di Ditreskrimum Polda Kalteng, terduga pelaku mafia tanah berinisial MD mengaku, jika dalam melakukan aksinya pelaku memalsukan sejumlah dokumen dan mengaku sebagai pemilik tanah.
Baca juga : Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap Aksi Mafia Tanah
“Modus operandinya, pria berusia 69 tahun ini menggunakan dasar verklaring nomor: 30/1960 tanggal 30 Juni 1960,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang pokok agraria tahun 60 dibentuk, seharusnya veklaring ini didaftarkan dan diberikan jangka waktu selama 20 tahun. Namun pelaku tidak mendaftarkan dokumen yang dimilikinya tersebut.
Usai berhasil memalsukan sejumlah dokumen, pelaku kemudian menjual tanah tersebut ke masyarakat dengan harga yang bervariasi, hingga pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 2 miliar dari 230 hektare tanah yang berhasil diklaim pelaku.
Baca juga : Polisi Komitmen Berantas Mafia Tanah di Barito Selatan
“Yang harus digaris bawahi pula, verklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Dokumen ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post