kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pertimbangan terhadap penyesuaian jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di tingkat pusat, hingga daerah menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering perlu ditambah dengan luasan suatu daerah.
Dirinya menjelaskan, perlu adanya revisi terhadap Undang – Undang (UU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu), seperti di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang saat ini merupakan memiliki kawasan yang sangat luas di Indonesia, sehingga dapat diperhatikan juga selain faktor jumlah penduduk, dalam penentuan jumlah kursi legislatif.
Baca Juga : Â Cari Referensi Pengembangan Anggaran Olahraga, DPRD Kalteng Kunker ke Jawa Barat
“Contohnya Kalteng, di satu pihak sebagai provinsi terbesar (pasca-Papua dimekarkan), tapi dari keterwakilan anggota legislatif sangat kecil yaitu 6 kursi DPR RI dan 45 kursi DPRD provinsi hanya karena penduduknya belum mencukupi,” katanya kepada awak media, Rabu (21/12).
Lebih lanjut, ia menuturkan, jumlah kursi tersebut tidak pernah bertambah atau stagnan sejak Pemilu zaman orde baru (Baru), yang dirasa sangat kurang terkait dengan keterwakilan anggota legislatif di senayan maupun tingkat provinsi itu sendiri.
“Hal ini tentu sedikit banyaknya mempengaruhi posisi tawar Kalteng di pusat maupun daerah, khususnya dalam hal pemerintahan dan anggaran,” tegasnya.
Baca Juga : Â Banggar DPRD Kota Banjarmasin Kunjungi DPRD Kalteng
Politisi PDI Perjuangan Kalteng dan legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, idealnya jumlah kursi DPR RI menjadi 2 Dapil dengan masing-masing 6 kursi.
“Jadi, totalnya menjadi 12 kursi dan DPRD provinsi dari 45 kursi menjadi 55 kursi, sehingga setidaknya sama dengan kursi di Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata Freddy Ering. [Red]
Discussion about this post