kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono beserta Kasubdit Penegakan Hukum Yusna Adia, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Tati Vain Sitanggang dan Jaksa Fungsional Sekretariat Jamdatun Nathaniel melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kegiatan Supervisi tersebut digelar bertempat di Aula Kantor Kejati Kalteng yang diikuti oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman, Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, dan jajaran Kajari Se Kalteng, serta Jaksa Pengacara Negara se Kalteng.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel
Dalam Sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman menyampaikan kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kalteng termasuk pendampingan hukum, Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara periode Januari 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.
“Pelaksanaan Memoranding of Understanding (MoU) sebanyak 139 buah, Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Litigasi sebanyak 51 buah dan Non Litigasi sebanyak 233 buah, Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 167.690.548.000,- (seratus enam puluh tujuh milyar enam ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah),” katanya kepada awak media, Selasa (22/11).
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 24.752.173.200,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) Ujar Kajati.
Sebelumnya, dalam arahan Jamdatun, Feri Wibisono mengapresiasi kinerja yang telah dicapai oleh Datun Kejati Kalteng dan beberapa hal terkait tugas dan fungsi Bidang Datun.
Baca Juga : Â Pemprov Bangun Gedung Kantor 5 Lantai Untuk Kejati Kalteng
“Kegiatan supervisi teknis ini dilakukan dalam rangka menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkualitas dan professional di Wilayah Kejati Kalteng, sehingga mampu menghasilkan produk Datun yang berkualitas baik berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun kemampuan supporting legal drafting,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post