kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, menyoroti masih maraknya aksi perjudian online yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Padahal, masyarakat yang terlibat perjudian online akan dikenakan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Pidana untuk judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Kominfo Klaim Sudah Memblokir 566.332 Konten dan Situs Judi Online
Untuk itu dirinya meminta seluruh masyarakat, agar tidak terlibat atau mengikuti aktivitas judi online. Pasalnya, aktivitas judi online tidak memberikan dampak positif karena tidak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.
“Justru berdampak buruk untuk masyarakat. Besar harapan kami, masyarakat yang sering bermain judi online untuk menyudahinya mengingat adanya ancaman yang sudah disebutkan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Srikandi Partai Nasdem ini meminta Diskominfo, agar dapat memaksimalkan upaya memutus akses konten-konten perjudian di berbagai platform digital.
Baca Juga : Jadi Bandar Togel Online, Lansia Diringkus Polisi
Dirinya juga mendorong agar Kominfo dapat meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online yang aktif. “Harapan kami, patroli siber dapat dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post