Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kurun mengeluarkan hasil Pengumuman Sekaligus Melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/Desa Kuala Kurun, Senin (22/01/2024).
Menurut Ketua Panwascam Kurun, Yusaka Teddy, hal ini dilaksanakan sesuai peraturan Nomor : 005/OT.00/k.kh-04.02/01/2024 dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017.
Baca Juga : Â Bawaslu Bartim Bekali Para Panwaslu 10 Kecamatan, Petakan Pula Potensi Masalah Yang Bisa Ditimbulkan
“Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas TPS,” katanya kepada Kaltengtoday.com melalui pesan WhatsApp.
Pengumuman ini menurutnya yakni setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa Se Kecamatan Kurun.
“Maka, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Kurun mengumumkan nama-nama anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa Se Kecamatan Kurun,” tuturnya.
Baca Juga : Â Samakan Persepsi, Bawaslu Pulang Pisau Gelar Rakor Fasilitasi
Lebih lanjut, Anggota Panwascam Kurun, Herry Aprisanjaya Lamuye menambahkan total pengawas TPS yang dipilih pihaknya yakni berjumlah 93 orang pengawas TPS dan telah dilantik, serta yang tersebar di 15 Kelurahan/Desa tersebut.
“Demikian pengumuman ini kami sampaikan, kepada nama-nama yang terpilih dan telah dilantik dan harapannya agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post