Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Perkebunan per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di provinsi itu berjumlah 198 PBS, dimana 71 di antaranya belum memiliki plasma.
Hal itu disampaikan Sugianto ketika membuka sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/2022).
Baca juga : Tuntut Plasma, Harus Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku
Gubernur Sugianto Sabran kembali menegaskan mengenai kewajiban PBS di wilayah Kalteng untuk membangun kemitraan inti plasma, sehingga nantinya dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Mereka (PBS, red) harus memberikan plasma wajib kepada masyarakat. Wajib. Karena perintah Undang-Undang,” tegasnya.
Selain itu, imbuh dia, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI).
Sugianto berharap adanya perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat. “Perkebunan besar harus membangun kualitas kemitraan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menyatakan kegiatan hari ini dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.
Baca juga : Dewan Minta PBS Realisasikan Plasma Bagi Masyarakat
“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penegakan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post