kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih narkotika jenis sabu, di Lobby Mapolda Kalteng, Jum’at (22/4/2022).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, sebanyak 7.104,79 gram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya bersama enam Polres jajaran selama bulan Maret hingga April 2022.
“Tujuh kilogram lebih sabu tersebut berasal dari 46 kasus yang kita ungkap dan berhasil mengamankan sebanyak 59 terduga pelaku,” katanya, pada saat melaksanakan press release.
Baca juga :Â Polda Kalteng Gelar Pakta Integritas Penerimaan Akpol dan Bintara Polri T.A. 2022
Selain tujuh kilogram lebih sabu, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 12,87 gram tembakau gorila, yang berhasil diungkap oleh Polres Kotawaringin Barat.
Sementara untuk jaringan peredaran sabu di Kalteng masih berasal dari dua Provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin.
“Kemudian dari dua kota itu disebar kembali ke hampir seluruh wilayah di Kalteng, yakni ke Pangkalan Bun, Lamandau, Sampit, Katingan dan ke Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau,” jelasnya.
Dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, sebagian hanya sebagai pemakai sebesar 10,74 persen, pengedar sebesar 88,59 persen dan sebagai Bandar sebesar 0,67 persen.
Baca juga :Â Menjelang Apel Kebangsaan di Titik Nol, GAMKI Kalteng Menggelar Silaturahmi ke Polda Kalteng
Sementara, dari tujuh kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.
“Tetap imbauan saya bagi masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba, agar dapat segera melaporkan ke pihak yang berwajib, agar sinergitas antara masyarakat dan Polda Kalteng dapat tetap erat dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post